Penilaian kinerja Puskesmas adalah suatu
upaya untuk melakukan penilaian hasil kerja/ prestasi Puskesmas.
Pelaksanaan penilaian dimulai dari tingkat Puskesmas sebagai instrumen mawas diri karena setiap Puskesmas melakukan penilaian kinerjanya secara mandiri, kemudian Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota melakukan verifikasi hasilnya. Adapun aspek penilaian meliputi hasil pencapaian cakupan dan manajemen kegiatan termasuk mutu pelayanan (khusus bagi Puskesmas yang telah mengembangkan mutu pelayanan) atas perhitungan seluruh Puskesmas. Berdasarkan hasil verifikasi, dinas kesehatan kabupaten / kota bersama Puskesmas dapat menetapkan Puskesmas kedalam kelompok (I,II,III) sesuai dengan pencapaian kinerjanya.Pada setiap kelompok tersebut, dinas kesehatan kabupaten/kota dapat melakukan analisa tingkat kinerja Puskesmas berdasarkan rincian nilainya, sehingga urutan pencapian kinerjanya dapat diketahui, serta dapat dilakukan pembinaan secara lebih mendalam dan terfokus.
TUJUAN DAN MANFAAT PENILAIAN KINERJA PUSKESMAS
Tujuan Umum
Tercapainya tingkat kinerja Puskesmas yang berkualitas secara optimal
dalam mendukung pencapaian tujuan pembangunan kesehatan kabupaten / kota.
Tujuan Khusus
1. Mendapatkan gambaran tingkat pencapaian hasil
cakupan dan mutu kegiatan serta manajemen Puskesmas pada akhir tahun kegiatan.
2. Mendapatkan gambaran tingkat pencapaian hasil
cakupan dan mutu kegiatan serta manajemen Puskesmas pada akhir tahun kegiatan.
3. Mengetahui tingkat kinerja Puskesmas pada akhir
tahun berdasarkan urutan peringkat kategori kelompok Puskesmas.
4. Mendapatkan informasi analisis kinerja Puskesmas
dan bahan masukan dalam penyusunan rencana kegiatan Puskesmas dan dinas
kesehatan kabupaten/kota untuk tahun yang akan datang.
Manfaat Penilaian Kinerja
Puskesmas :
1. Puskesmas mengetahui tingkat pencapaian (prestasi)
kunjungan dibandingkan dengan target yang harus dicapai.
2. Puskesmas dapat melakukan identifikasi dan analisis
masalah, mencari penyebab dan latar belakang serta hambatan masalah kesehatan
di wilayah kerjanya berdasarkan adanya kesenjangan pencapaian kinerja Puskesmas
(output dan outcome)
3. Puskesmas dan dinas kesehatan kabupaten/kota dapat
menetapkan tingkat urgensi suatu kegiatan untuk dilaksanakan segera pada tahun
yang akan datang berdasarkan prioritasnya.
4. Dinas kesehatan kabupaten/kota dapat menetapkan dan
mendukung kebutuhan sumber daya Puskesmas dan urgensi pembinaan Puskesmas.
5.
RUANG LINGKUP PENILAIAN KINERJA PUSKESMAS
Ruang lingkup kinerja Puskesmas meliputi penilaian pencapaian hasil
pelaksanaan pelayanan kesehatan, manajemen Puskesmas dan mutu pelayanan.
Penilaian terhadap kegiatan upaya kesehatan wajib Puskesmas yang telah
ditetapkan di tingkat propinsi dan kegiatan kesehatan pengembangan/inovativ
yang ditetapkan oleh propinsi dan bisa ditambahi oleh kabupaten/kota, apabil di
wilayah puskesmas tersebut mempunyai program unggulan yang sesuai dengan
kebutuhan masyarakat yang sudah diukur dengan kemampuan sumberdaya termasuk
ketersediaan dan kompetensi tenaga pelaksananya, degan tetap memperhatikan
arahan dan kebijakan tingkat propinsi dan pusat, yang dilandasi oleh
kepentingan daerah dan nasional termasuk konsesnsus global/kesepakaan dunia
(antara lain penanggulangan penyakit polio, TBC, malaria, diare, kusta dan lain
lain).
Puskesmas yang telah melaksanakan upaya kesehatan pengembangan baik
berupa penambahan upaya maupun sub variabel upaya kesehatan inovasi, tetap
dilakukan penilaian. Hasil kegiatan (output atau outcome) yang dilakukan
puskesmas merupakan nilai tambah dalam penilaian kinerjanya dan tetap harus
diperhitungkan sesuai dengan kesepakatan.
Apabila upaya kesehatan pengembanga tersebut merupakan kebutuhan daerah
yang telah didukung dengan ketersediaan dan kemampuan sumberdaya di daerah yang
berssangkutan maka dimungkinkan untuk dikembangkan secara lebih luas di seluruh
puskesmas dalam suatu wilayah kabupaten/kota. Oleh karenanya, kegiatan tersebut
sudah harus diperhitungkan untuk dilakukan penilaian di seluruh puskesmas.
Dengan pendekatan demikian maka penilaian pelaksanaan kegiatan untuk
masing-masing puskesmas kemungkinan “tidak lagi sama di seluruh puskesmas”,
melainkan hanya berdasarkan “kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh puskesmas
yang bersangkutan”. Secara garis besar lingkup penilaian kinerja puskesmas
tersebut berdasarkan pada upaya-upaya puskesmasdalam menyelenggaraka pelayanan
kesehatan yang meliputi :
1. Upaya Kesehata Wajib sesuai dengan kebijakan
nasional, dimana penetapan jenis pelayanannya disusun oleh dinas kesehatan
kabupaten/kota.
2. Upaya kesehatan pengembangan/inovatif antara lain
penambahanupaya kesehatan atau sub ariabel upaya kesehatan dalam pelaksanaan
pengembangan program kesehatan yang dilaksanakan di puskesmas.
3. Pelaksanaan manajemen puskesmas dalam
penyelenggaraan kegiatan, meliputi :
4. Proses penyusunan perencanaan, pelaksanaan
lokakarya mini dan pelaksanaan penilaian kinerja,
5. Manajemen sumberdaya termasuk manajemen alat, obat,
keuangan, dsb.
6.
Mutu pelayanan puskesmas, meliputi :
7. Penilaian input pelayanan berdasarkan standar yang
ditetapkan.
8. Penilaian proses pelayanan dengan menilai tingkat
kepatuhannya terhadap standar pelayanan yang telah ditetapkan.
9. Penilaian output pelayanan berdasarkan upaya
kesehatan yang diselenggarakan. Dimana masing-masing program/kegiatan mempunyai
indikator mutu tersendiri, sebagai contoh angka rop out pengobatan pada program
penanggulangan TBC.
10. Penilaian outcome pelayanan antara lain melalui
pengukuran tingkat kepuasan pengguna jasa pelayanan puskesmas.
Belum semua kegatan pelayanan yang dilaksanakan di Puskesmas dapat dinilai tingkat mutunya, baik dalam aspek input, proses, output maupun outcomenya, karena indikator dan mekanisme untuk penilaiannya belum ditentukan. Sehingga secara keseluruhan tidak akan diukur dalam penilaian kinerja, akan tetapi dipilih beberapa indikator yang sudah ada standar penilaiannya.