Demikian disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten kepahiang dalam Pembinaan Kelompok Kerja Operasional (pokjanal) Posyandu dalam Rangka Integrasi Layanan Primer Tingkat Kabupaten di kecamatan, Kecamatan Ujan Mas, Senin (2/6/2024).
“Setidaknya, terdapat 8 tugas pokjanal posyandu yaitu menyiapkan data dan informasi dalam skala Kabupaten/Kota tentang keadaan maupun perkembangan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan program posyandu Pelaksanaan kebijakan pemerintah dalam pembinaan posyandu, menyampaikan berbagai data, informasi, dan masalah kepada instansi/lembaga terkait untuk penyelesaian tindak lanjut, menganalisa masalah dan kebutuhan intervensi program berdasarkan pilihan alternatif pemecahan masalah sesuai dengan potensi dan kebutuhan lokal,” ucapnya.
Pokjanal juga, kata Hasyim, bertugas untuk menyusun rencana kegiatan tahunan dan mengupayakan adanya sumber-sumber pendataan untuk mendukung kegiatan pembinaan posyandu, melakukan bimbingan, pembinaan, fasilitasi, advokasi, pemantauan dan evaluasi pengelolaan program/kegiatan posyandu secara rutin dan terjadwal, memfasilitasi penggerakan dan pengembangan partisipasi, gotong royong, dan swadaya masyarakat dalam mengembangkan posyandu, mengembangkan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan, serta melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Bupati/Walikota dan ketua Pokjanal Posyandu Provinsi.
Lebih lanjut, Hasyim menjelaskan peran pokjanal posyandu yaitu melakukan upaya penurunan kematian ibu dan bayi, dan penyakit diare, meningkatkan koordinasi, pembinaan fasilitasi, advokasi dan dukungan dalam rangka meningkatkan fungsi kinerja posyandu, memiliki komitmen, kesamaan pemahaman dan kerjasama, sehingga akan terjadi sinkronisasi dan kerjasama lintas sektor di tingkat kelurahan, serta berperan untuk peningkatkan kualitas pelayanan posyandu dalam upaya penambahan dan peningkatan strata posyandu.
Disampaikannya, kedudukan posyandu dalam pemerintahan desa adalah sebagai wadah pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan yang secara kelembagaan dibina oleh Pemerintah desa. Sementara kedudukan posyandu terhadap pokja adalah satuan organisasi yang mendapat binaan aspek administratif keuangan, dan program dari pokja. Dan kedudukan posyandu terhadap puskesmas adalah sebagai wadah pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan yang secara teknis medis dibina oleh puskesmas.