Akreditasi Puskesmas adalah proses penilaian eksternal oleh Komisi Akreditasi dan/atau perwakilan di Provinsi terhadap Puskesmas untuk menilai apakah sistem manajemen mutu dan sistem penyelenggaraan pelayanan dan upaya pokok sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Adapun tujuan akreditasi Puskesmas adalah untuk pembinaan peningkatan mutu kinerja melalui perbaikan yang berkesinambungan terhadap sistem manajemen, sistem manajemen mutu, sistem penyelenggaraan pelayanan serta program dan penerapan resiko dan bukan sekedar penilaian untuk mendapatkan sertifikat akreditasi.